Per 1 Januari 2017 PLN mengeluarkan golongan baru namanya R1M, dimana M berarti Mampu. Ini merupakan pecahan dari golongan daya 900 R1 dulunya. Jadi daya 900 sekarang dibagi menjadi 2: 900/R1 (masih disubsidi) dan 900/R1M (tidak disubsidi). Disubsidi dan tidak disubsidi berdampak pada penurunan perolehan kwh saat pembelian Token sebab perbedaan harga stroom per kwh-nya.
M = Mampu
14 KRITERIA MISKIN MENURUT STANDAR BPS
- Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang
- Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
- Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester
- Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain
- Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik
- Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan
- Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
- Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu
- Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
- Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
- Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
- Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
- Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD
- Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya
Source
~ SUHERMANTO ~
No comments:
Post a Comment